DPR Dituntut Segera Sakan RUU Keperawatan

Riliskan!com-Ratusan perawat se-Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak DPR segera mengesahkan RUU Keperawatan. Pengesahan RUU ini dimaksudkan untuk meminimalisir kasus Prita Mulyasari.

“Kasus Prita itu salah satu gambaran dari banyak kasus. Bagaimana hak-hak pasien dan informasi belum diberikan secara penuh di pelayanan kesehatan. Karena itu perlu diatur dalam UU Keperawatan,”kata Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Achir Yani Hamid Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/6).
 RUU Keperawatan itu sendiri sudah masuk dalam Prolegnas (program legislasi nasional) dengan No 26/2009. Tapi, katanya, ternyata RUU itu telah diabaikan dan disia-siakan. Sehingga rakyat Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dari pelayanan kesehatan dan nasib perawat Indonesia semakin terancam oleh perawat asing.
Padahal, menurut dia, peranan perawat itu perlu aturan agar mampu meminimalisir kasus-kasus Prita yang lain. “Padahal, kalau perawat didudukkan dalam peranannya yang benar, karena peran perawat adalah advokasi, maka akan dijamin bisa memberikan perlindungan kepada pasien selain oleh dokter,”tutur Achir.
Menjawab itu desakan itu, Komisi IX DPR akan segera melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan. DPR menengarai banyaknya kasus Prita-Prita lain yang memiliki keluhan lebih hebat namun tidak terekspose oleh media. Karena itu Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning meminta agar media juga mendorong terciptanya undang-undang keperawatan ini.
“Perawat sendiri perlu dibuatkan payung hukum. Kalau tidak, mereka akan menjadi korban penganiayaan maupun penangkapan dari aparat. Memang birokrasi dan sistem yang ada di DPR tidak cukup mendukung untuk segera merealisasikan RUU ini. Membuat UU itu gampang, tapi tetap baleg (Badan Legislasi) yang menentukan apakah akan dilimpahkan ke Komisi IX atau dibuatkan Pansus besar,”kata Ribka Tjiptaning kecewa.
Anggota Komisi IX DPR Achmad Affandi mengakui jika RUU Keperawatan belum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional sehingga RUU ini belum juga disahkan menjadi undang-undang karena belum dibahas dalam Badan Legislatif.
“Kami akan tetap memperjuangkan agar RUU ini segera dibahas, termasuk dibahas di Baleg. Namun kami tetap akan mendukung dan memperjuangkannya,”ujar Affandi. (san)

 

0 komentar: