Senin, 03 Oktober 2011

FLORENCE NIGHTINGALE


Lahir                 : Italia, 12 Mei 1820
Meninggal         : London, 13 Agustus 1910

Florence Nightingale (12 Mei 1820-13 Agustus 1910) adalah pelopor perawat modern, penulis dan ahli statistik.[1] Ia dikenal dengan nama Bidadari Berlampu (bahasa Inggris The Lady With The Lamp) atas jasanya yang tanpa kenal takut mengumpulkan korban perang pada perang Krimea, di semenanjung Krimea, Rusia.
Florence Nightingale menghidupkan kembali konsep penjagaan kebersihan rumah sakit dan kiat-kiat juru rawat. Ia memberikan penekanan kepada pemerhatian teliti terhadap keperluan pasien dan penyusunan laporan mendetil menggunakan statistik sebagai argumentasi perubahan ke arah yang lebih baik pada bidang keperawatan di hadapan pemerintahan Inggris.

Audiensi RUU Keperawatan Mahasiswa Pascasarjana FIK UI ke Fraksi PKS DPR RI

 "Terkait masalah tersebut Zuber dari Fraksi PKS memberikan beberapa alternatif pemecahan masalah pada proses pengawalan RUU itu:

1. Aksi Simpatik
2. Pengawalan Isu dan Tren RUU Keperawatan di Media Massa dan Elektronik dengan melakukan penerbitan dan kegiatan ilmiah (press release, artikel, seminar, workshop, dll)
3. Lobi-lobi Politik ke berbagai Stakeholder khususnya Departemen Kesehatan
4. Penokohan Tokoh Keperawatan secara kontinu dan berkesinambungan
Kegiatan-kegiatan dimaksudkan untuk menghangatkan isu tentang UU keperawatan di kalangan publik. Selanjutnya Zuber juga menyarankan agar ada tokoh-tokoh perawat yang terjun pada tataran politik praktis sebagai politisi untuk melakukan proses pengawalan pada profesi perawat itu sendiri, karena beliau menyampaikan bahwa tidak ada kehidupan bernegara dan bermasyarakat itu yang terlepas dari urusan politik sekecil apapun itu."

DPR Dituntut Segera Sakan RUU Keperawatan

Riliskan!com-Ratusan perawat se-Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak DPR segera mengesahkan RUU Keperawatan. Pengesahan RUU ini dimaksudkan untuk meminimalisir kasus Prita Mulyasari.

“Kasus Prita itu salah satu gambaran dari banyak kasus. Bagaimana hak-hak pasien dan informasi belum diberikan secara penuh di pelayanan kesehatan. Karena itu perlu diatur dalam UU Keperawatan,”kata Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Achir Yani Hamid Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/6).

Peran ILMIKI dalam Mengawal Pengesahan RUU Keperawatan di Indonesia

Pentingnya Undang-Undang keperawatan


Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan. Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus profesional, sehingga para perawat/ ners harus memilki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu.
Saat ini 40% - 75% pelayanan di rumah sakit merupakan pelayanan keperawatan (Swansburg, 1999). Hal ini dikarenakan telah terjadi pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi, bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Berdasarkan hasil penelitian Direktorat Keperawatan dan PPNI mengenai kegiatan perawat di Puskesmas, ternyata lebih dari 75% dari seluruh kegiatan pelayanan adalah kegiatan pelayanan keperawatan (Depkes, 2005). Dari sini kita dapat menyadari bahwa perawat berada pada posisi kunci dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masayarakat, sehingga diperlukan suatu regulasi yang jelas dalam mengatur pemberian asuhan keperawatan dan perlindungan hukum pun mutlak didapatkan oleh perawat.

Cara Baru Jinakkan Tekanan Darah Tinggi

Kita sering abai dengan ancaman tekanan darah tinggi. Padahal, hipertensi adalah pintu gerbang ke aneka penyakit mematikan, Riset terbaru obat hipertensi, pengendalian tekanan darah tinggi dilakukan sejak dari hulu. 

Jantung kita berdetak sekitar 100 ribu kali sehari. Dalam setiap detak itu, jantung memompa darah ke seluruh pembuluh darah, termasuk juga pembuluh kapiler. Kekuatan darah saat dipompa menimbulkan tekanan pada dinding di dalam pembuluh darah. Pembuluh darah juga punya resistensi terhadap aliran darah. Kedua hal itu menciptakan tekanan darah.
 

"Tekanan darah adalah curah jantung dikalikan tahanan perifer pembuluh darah total. Itulah yang menjadikan tekanan darah. Jika pembuluh darah melebar, tekanan tentu akan turun. Sebaliknya, jika pembuluh menyempit, tekanan jadi meninggi," kata Prof. Budi Setianto, Sp.JP, pakar hipertensi dari RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta.